Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan instansi yang dibentuk guna mengupayakan perlindungan, advokasi, serta bantuan hukum dan psikologi bagi kaum perempuan maupun anak-anak korban kekerasan yang memerlukan bantuan. Wadah pelayanan ini dapat berupa institusi pemerintah pusat (contohnya Kementerian PPPA), pemerintah daerah (misalnya UPT PPA atau P2TP2A), hingga unit khusus kepolisian (Unit PPA).
Guna melengkapi kebutuhan personil Tenaga Ahli beserta Tenaga Pelayanan di lingkungan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2026, dengan ini dibuka lowongan kerja penyedia jasa tersebut. Para pelamar yang tertarik menempati posisi ini dipersilakan mengirimkan berkas lamaran kepada Kepala Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta, dengan memenuhi seluruh kriteria di bawah ini:
Kriteria Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, serta menunjukkan loyalitas dan kepatuhan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Terbuka bagi Laki-laki maupun Perempuan
- Bagi pelamar wanita, tidak bertato atau memiliki bekasnya, serta tidak ditindik pada bagian tubuh selain telinga, kecuali jika diatur oleh ketentuan agama maupun adat istiadat setempat.
- Bagi pelamar pria, bebas dari tato maupun bekas tato, serta tidak memiliki tindik atau bekas tindik di tubuhnya, terkecuali karena ketentuan adat atau agama.
- Bebas dari catatan kriminal dan tidak pernah dipenjara berdasarkan ketetapan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap, yang ditunjukkan melalui SKCK aktif.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat (baik atas kemauan sendiri maupun tidak) sebagai karyawan BUMN/BUMD, ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pekerja di sektor swasta (dibuktikan dengan melampirkan surat referensi kerja terdahulu).
- Bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, atau taruna/siswa di bawah ikatan dinas pemerintah, serta tidak berkecimpung sebagai anggota/pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis (wajib dinyatakan dengan surat pernyataan bermeterai Rp10.000).
- Berkomitmen untuk bekerja secara penuh waktu (full-time).
- Siap sedia menjalankan tugas di luar jam operasional kantor apabila diperlukan.
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat resmi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau institusi kesehatan milik pemerintah (bukan swasta) dengan masa terbit paling lama tiga (3) minggu sebelum batas akhir pendaftaran.
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang aktif.
- Berkomitmen penuh untuk mematuhi semua aturan kerja dan tata tertib yang berlaku.
Catatan Tambahan:
Kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi tahap akhir wajib menyerahkan dokumen pelengkap ini selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2026:
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi kesehatan pemerintah atau RSUD.
- Rekening tabungan Bank DKI yang aktif.
1. Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal jenjang Pascasarjana (S2), dengan prioritas lulusan Kesejahteraan Sosial, Hukum, atau Ilmu Politik.
- Memiliki kapabilitas mumpuni sebagai Tenaga Ahli dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
- Lebih disukai apabila mempunyai sertifikat diklat HAM, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), serta KHA (Konvensi Hak Anak).
- Mengantongi sertifikat keahlian profesi yang relevan dengan bidang studinya.
- Berpengalaman kerja secara relevan di bidangnya minimal selama 5 (lima) tahun.
- Mampu menyusun kajian, penelitian, atau telaah ilmiah terkait penanganan dan pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak korban perempuan dan anak.
- Sertifikat sebagai mediator akan menjadi nilai tambah.
2. Tenaga Ahli Psikolog Klinis
- Kualifikasi pendidikan minimum lulusan S2 Magister Profesi Psikologi Klinis.
- Kompeten dalam ranah psikologi klinis dengan keahlian khusus menangani pemulihan psikis perempuan dan anak korban kekerasan.
- Diutamakan memiliki sertifikat training penanganan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.
- Mengantongi lisensi profesi sebagai Psikolog Klinis Dewasa.
- Memiliki sertifikasi pelatihan psikodiagnostik atau sertifikat lisensi psikolog pemberi terapi bagi korban kekerasan (KtP/A).
- Wajib menyertakan bukti kepemilikan SIPP (Surat Izin Praktik Psikologi) dan STR (Surat Tanda Registrasi) Psikolog yang sah.
- Memiliki jam terbang profesional di bidang psikologi klinis anak dan dewasa sekurangnya 5 (lima) tahun.
3. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman kerja 7 tahun)
- Pendidikan minimal lulusan S1 dari Teknik Informatika, Ilmu Komputer, atau Sistem Informasi dengan batas IPK minimal 2.75 (untuk PTN) dan 3.00 (untuk PTS).
- Mempunyai rekam jejak profesional sebagai programmer sekurang-kurangnya 7 tahun.
- Menguasai framework Laravel versi terkini, basis data MySQL/PostgreSQL, konfigurasi Linux Server, serta integrasi REST API.
- Sangat familier dengan bahasa pemrograman PHP, Python, Java, JavaScript, dan CSS.
- Memiliki pemahaman dasar mengenai manajemen proyek (project management) serta siklus pengembangan software (software development).
- Cakap dalam memetakan analisis kebutuhan sistem dan merancang pengembangannya.
4. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman kerja 3 tahun)
- Lulusan S1 rumpun Ilmu Komputer, Sistem Informasi, atau Teknik Informatika (IPK minimal 2.75 untuk PTN / 3.0 untuk PTS).
- Memiliki rekam jejak kerja di bidang programming minimal selama 3 tahun.
- Menguasai penggunaan Spreadsheet, RStudio, WEKA, SPSS, atau perangkat pengolah data sejenis, serta paham Linux Server dan REST API.
- Terampil memproses format data seperti CSV, JSON, XML, SHP, maupun XLS.
- Menguasai bahasa pemrograman seperti SQL, NoSQL, R, Python, Golang, Rush, dan C++.
5. Advokat
- Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Hukum (S1), lebih diutamakan spesialisasi Hukum Pidana.
- Berpengalaman dalam mengadvokasi serta melayani pendampingan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang masih berlaku.
- Lebih diutamakan yang mengantongi sertifikat kepelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
- Mempunyai riwayat pekerjaan sejenis minimal selama 2 (dua) tahun.
- Memiliki sertifikasi resmi sebagai mediator.
6. Paralegal
- Kandidat merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum/Hukum (prioritas Hukum Pidana).
- Memiliki kompetensi dalam memberikan bantuan hukum awal (paralegal) kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
- Diutamakan memiliki riwayat pelatihan formal mengenai isu KtP/A, KHA, atau SPPA.
- Batas usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Memiliki sertifikat keahlian mediator menjadi nilai tambah.
- Bersedia menerima penugasan di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta.
7. Paralegal di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kandidat merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum/Hukum (prioritas Hukum Pidana).
- Mampu menjalankan fungsi paralegal dalam melayani korban kekerasan anak dan wanita.
- Diutamakan memiliki sertifikasi diklat KtP/A, Konvensi Hak Anak, maupun Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Batas usia pelamar paling tinggi adalah 50 (lima puluh) tahun pada masa registrasi.
- Siap dan bersedia untuk ditempatkan di Pos
- Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
- Diutamakan memegang sertifikasi keahlian mediator.
- Prioritas diberikan kepada penduduk asli/pemegang KTP Kabupaten Kepulauan Seribu.
8. Paralegal Unit Reaksi Cepat (URC)
- Kualifikasi pendidikan S1 Hukum/Ilmu Hukum (diutamakan fokus Hukum Pidana).
- Menguasai kompetensi pelayanan paralegal bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
- Diutamakan memegang sertifikat pelatihan pencegahan/penanganan KtP/A, KHA, atau SPPA.
- Maksimal berumur 50 (lima puluh) tahun sewaktu mendaftar.
- Bersedia bekerja fleksibel di luar jam kerja reguler maupun pada hari libur.
- Diutamakan lancar menyetir mobil dan memegang SIM A yang berlaku.
- Lebih disukai yang memiliki sertifikasi mediator.
9. Psikolog Klinis
- Pendidikan minimal berlatar S2 Magister Profesi Psikologi Klinis atau lulusan S1 Profesi Psikolog.
- Kompeten dalam memberikan layanan psikologis kepada korban kekerasan perempuan maupun anak.
- Mengantongi sertifikasi pelatihan psikodiagnostik atau sertifikat resmi sebagai psikolog terapis bagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A).
- Memiliki izin praktik sah berupa Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) serta Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog yang masih aktif.
- Memiliki sertifikat keahlian profesi Psikolog.
- Berpengalaman kerja relevan minimal 2 (dua) tahun untuk lulusan S2 Magister Psikologi Klinis, atau minimal 4 (empat) tahun bagi lulusan S1 Profesi Psikolog.
- Sertifikat kepelatihan isu kekerasan perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak menjadi nilai tambah.
10. Konselor
- Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) Psikologi.
- Memiliki keahlian pelayanan konseling untuk membantu perempuan dan anak korban kekerasan.
- Diutamakan telah mengikuti Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
- Usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat mengirimkan lamaran.
- Sanggup dan bersedia ditempatkan di unit Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
11. Konselor di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu
- Syarat pendidikan minimal S1 Psikologi.
- Berpengalaman dalam mengampu pelayanan konseling bagi para korban kekerasan anak dan perempuan.
- Batas usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan registrasi.
- Bersedia serta sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
- Lebih diutamakan jika memiliki sertifikat diklat KtP/A atau Konvensi Hak Anak.
- Kandidat yang ber-KTP Kabupaten Kepulauan Seribu sangat diutamakan.
12. Pendamping Korban di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara
- Kualifikasi pendidikan minimum S1 jurusan Ilmu Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
- Kompeten dalam bidang pelayanan pendampingan langsung bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
- Lebih disukai memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
- Mengantongi sertifikasi Pekerja Sosial profesional yang diterbitkan oleh ikatan/lembaga profesi pekerja sosial resmi.
- Berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun ketika mengajukan lamaran.
13. Manajer Kasus
- Pendidikan minimal S1, dengan keutamaan dari program studi Ilmu Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
- Memiliki kemampuan mumpuni dalam tata kelola kasus (case management) bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
- Diutamakan memiliki sertifikasi pelatihan mengenai isu kekerasan perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
Memiliki sertifikat keahlian sebagai pekerja sosial profesional yang diterbitkan oleh ikatan profesi pekerja sosial resmi. - Berusia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun pada saat proses pendaftaran.
14. Petugas SAPA 129
- Pria atau Wanita dengan usia paling tinggi 40 tahun.
- Latar belakang pendidikan minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) dari segala jurusan.
- Berkompeten untuk bertugas sebagai Agen Operator layanan SAPA 129.
- Memiliki keterampilan komunikasi lisan (verbal) dan tertulis yang mumpuni.
- Familiar dan cakap mengoperasikan platform SAPA 129 (baik Mobile Apps maupun OCA Interaction).
- Siap memberikan komitmen kerja penuh waktu.
- Bersenda menjalankan tugas dinas di luar jam kerja normal jika dibutuhkan.
- Bebas dari segala riwayat permasalahan hukum dengan pihak kepolisian atau aparat berwenang lainnya.
- Berkomitmen penuh mengimplementasikan Kode Etik pelayanan SAPA 129, Pedoman Perilaku Perlindungan Anak, serta Kode Perilaku Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, maupun Pelecehan Seksual.
Dokumen yang Harus Dilampirkan:
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat lamaran pekerjaan,
- Daftar Riwayat Hidup (CV) terbaru,
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Salinan Kartu Keluarga (KK),
- Salinan Surat Nikah (bagi yang berstatus menikah),
- Salinan Ijazah berikut Transkrip Nilai akademik,
- Salinan kartu BPJS Kesehatan Mandiri yang berstatus aktif,
- Salinan NPWP (apabila telah memilikinya),
- Surat Keterangan Sehat asli dari RSUD atau Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dengan waktu penerbitan paling lambat tiga (3) minggu sebelum batas akhir pendaftaran.
- Salinan SKCK aktif dari kepolisian setempat,
- Salinan sertifikat keahlian atau pelatihan yang sesuai dengan posisi yang dilamar,
- Surat referensi atau keterangan kerja dari tempat bekerja sebelumnya (jika memiliki pengalaman),
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak berstatus CPNS/PNS, tidak terikat sebagai siswa ikatan dinas, serta tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat aktivitas politik praktis.
Informasi lebih lanjut :
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here

