menantisenja.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan institusi kepolisian nasional yang berada langsung di bawah wewenang Presiden. Dahulu dikenal dengan nama Badan Kepolisian Negara (BKN), instansi ini mengusung semboyan Rastra Sewakotama yang bermakna Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Kewajiban Polri mencakup seluruh wilayah tanah air, dengan fokus utama menjaga ketertiban umum dan keamanan, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, sekaligus pelayanan bagi seluruh masyarakat.
Merujuk pada pengumuman di akun Instagram resmi @divisihumaspolri per tanggal 26 Maret 2024, registrasi untuk menjadi TARUNA AKPOL kini telah resmi dibuka. Bergabung sebagai bagian dari TARUNA AKPOL tentunya menjadi pencapaian yang sangat membanggakan. Apabila Anda berminat mendedikasikan diri sebagai abdi negara melalui jalur ini, silakan melakukan pendaftaran dengan mencermati persyaratan lengkap di bawah ini:
Kualifikasi Umum :
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (pria maupun wanita);
- Memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sedia setia dan taat kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945;
- Sehat secara fisik maupun mental (dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan resmi);
- Telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun ketika resmi dilantik menjadi anggota Polri;
- Bebas dari rekam jejak kriminalitas atau tidak pernah dihukum penjara, dibuktikan dengan SKCK;
- Menunjukkan sikap berwibawa, jujur, adil, serta memiliki rekam jejak perilaku yang baik.
Kualifikasi Khusus:
- Pria atau wanita yang bukan merupakan anggota, mantan anggota Polri/TNI maupun PNS, serta belum pernah menempuh pendidikan kepolisian atau militer;
- Pendidikan minimal lulusan SMA/MA atau sederajat (tidak menerima lulusan kejar Paket A, B, maupun C). Ketentuan bagi lulusan SMA/MA program IPA/IPS dibuktikan lewat ijazah Kemendikbudristek, sementara lulusan PDF/SPM dibuktikan dengan ijazah resmi dari Kemenag, dengan rincian nilai:
- Ketentuan nilai rata-rata kelulusan:
- Bagi lulusan 2019, nilai UN rata-rata sekurang-kurangnya 70;
- Bagi lulusan 2020 – 2021, rata-rata nilai ijazah minimal 70,00 atau predikat B untuk skala alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
- Bagi lulusan 2022 – 2023, rata-rata nilai ijazah paling sedikit 75,00 atau predikat B;
- Bagi lulusan 2024, ketentuan nilai akan diputuskan di kemudian hari.
- Standar nilai rata-rata kelulusan khusus wilayah Papua dan Papua Barat:
- Bagi lulusan 2019, rata-rata nilai UN minimal 60;
- Bagi lulusan 2020 – 2021, rata-rata nilai ijazah minimal 65,00 atau predikat C
untuk sistem penilaian alfabet; - Bagi lulusan 2022 – 2023, rata-rata nilai ijazah sekurang-kurangnya 70,00 atau predikat B;
- Bagi lulusan 2024, syarat nilai akan ditetapkan menyusul.
- Bagi lulusan 2024 (yang kini duduk di kelas XII), pendaftaran menggunakan rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 80,00 atau predikat A (skala alfabet). Khusus pendaftar dari Polda Papua dan Papua Barat, batas minimal nilai rapor semester V kelas XII adalah 75,00 atau predikat B;
- Bagi calon pelamar dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun berlaku syarat berikut:
- Untuk lulusan 2024 (siswa aktif kelas XII), wajib memiliki rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 85,00 atau predikat A, serta rata-rata nilai Bahasa Inggris minimal 85,00 atau predikat A, disertai lampiran sertifikat TOEFL dengan skor tidak kurang dari 500;
- Untuk lulusan 2023 atau tahun sebelumnya, rata-rata nilai ijazah minimal harus mencapai 85,00 atau predikat A, dengan kemampuan Bahasa Inggris yang ditunjukkan lewat rata-rata rapor Bahasa Inggris minimal 85,00 atau predikat A, serta melampirkan bukti sertifikat TOEFL dengan skor terendah 500.
- Pendaftar lulusan tahun 2016 – 2019 yang pernah mengambil UN perbaikan, serta peserta yang sempat mengulang di kelas XII (baik di sekolah lama maupun baru), tidak diperkenankan mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol TA 2024;
- Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) serta Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) lingkungan pondok pesantren wajib mengantongi rata-rata nilai ujian nasional (imtihan wathani) atau ujian akhir muadalah minimal 75,00 atau berpredikat B bagi pengguna nilai alfabet.
- Batas usia saat pendidikan resmi dibuka adalah paling muda 16 tahun dan paling tua 21 tahun;
- Memiliki tinggi badan minimal (dengan proporsi berat badan ideal sesuai ketentuan):
- Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
- Belum pernah melangsungkan pernikahan baik secara hukum negara, agama, maupun adat, tidak pernah hamil atau melahirkan, belum mempunyai anak kandung, serta bersedia mematuhi komitmen tidak menikah selama masa pendidikan;
- Bebas dari tato dan tidak ditindik pada bagian telinga atau area tubuh lainnya, kecuali apabila diwajibkan oleh adat atau ajaran agama tertentu;
- Calon pendaftar Taruna/i Akpol yang pernah dinyatakan gugur/TMS karena terlibat kasus kriminal dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilarang mendaftar kembali;
- Mantan Taruna/i maupun Siswa/i yang pernah dikeluarkan secara tidak terhormat dari lembaga pendidikan kedinasan/negara tidak diperkenankan mendaftar;
- Dinyatakan bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan medis oleh Panitia Pusat (Panpus) atau Panitia Daerah (Panda);
- Tidak terlibat atau berafiliasi dengan organisasi dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika;
- Menyusun surat pernyataan bermeterai berisi janji untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum, norma sosial, kesusilaan, maupun keagamaan;
- Membuat surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan untuk ditugaskan di seluruh daerah Indonesia pada fungsi kepolisian apa saja, dengan tanda tangan pelamar serta persetujuan orang tua/wali;
- Menyertakan surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai iming-iming kelulusan dari oknum atau pihak mana pun, ditandatangani oleh pendaftar dengan sepengetahuan orang tua/wali;
- Peserta seleksi Taruna/i Akpol TA 2024 yang terbukti memakai sponsor atau koneksi tertentu dengan menghubungi panitia atau pejabat berwenang dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, akan langsung didiskualifikasi;
- Pelamar yang memiliki ijazah lulusan luar negeri wajib mendapatkan dokumen penyetaraan/legalisasi dari pihak Kemendikbudristek;
Informasi lebih mendalam dapat diakses melalui berkas berikut:
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here

