Lowongan Kerja Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025

Diposting oleh:
Tanggal publikasi:
Kategori:Fresh Graduate, Full Time, Keguruan & Pendidikan, Pemerintahan, S1Fresh Graduate, Full Time, Keguruan & Pendidikan, Pemerintahan, S1
Lokasi:Seluruh Indonesia
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:S1
Pengalaman:0 - 2 Tahun

Sebagai lembaga pendidikan berasrama, Sekolah Rakyat tidak sekadar menyajikan pengajaran formal seperti sekolah biasa, melainkan turut membekali para siswa dengan beragam pelatihan keterampilan. Tujuannya adalah mencetak lulusan berprestasi yang memiliki kecakapan hidup, cara berpikir positif, serta karakter mulia agar di masa depan mereka mampu membawa diri dan keluarganya terbebas dari jerat kemiskinan.

Lebih dari tempat menuntut ilmu, Sekolah Rakyat menjadi wadah untuk merajut harapan dan cita-cita. Lembaga ini berkomitmen melahirkan generasi penerus yang pintar, mandiri, serta berjiwa kepemimpinan yang dapat bertindak sebagai motor penggerak perubahan sosial demi masa depan Indonesia yang lebih gemilang. Guna merealisasikan visi ini, dibutuhkan sosok pendidik yang bermutu tinggi, terampil, dan berdedikasi profesional.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka peluang bagi para alumnus PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang telah memenuhi kualifikasi untuk menyatakan kesediaan mereka pada periode 10 hingga 12 Juni 2025. Setelah itu, Kementerian Sosial bakal mengadakan ujian kompetensi ekstra untuk menjaring satu kandidat terbaik yang akan ditugaskan di Sekolah Rakyat. Proses rekrutmen ini bukan sekadar untuk memenuhi kuota yang kosong, melainkan demi menjamin mutu pendidikan melalui penyaringan tenaga pendidik yang andal dan berintegritas tinggi.

Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Sosial (Kemensos) diberikan mandat untuk mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

Sebagai implementasi dari aturan tersebut, Kemensos menyelenggarakan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran (T.A.) 2025. Rekrutmen ini membuka lowongan sebanyak 853 formasi JF Guru Ahli Pertama untuk ditempatkan di 59 titik Sekolah Rakyat di seluruh penjuru tanah air. Pelaksanaan seleksi PPPK ini digarap lewat kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terkait agenda tersebut, dokumen ini menyajikan perincian mengenai program PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang mencakup hak, tanggung jawab, kualifikasi, alur penyeleksian, pengumuman kelulusan, hingga linimasa kegiatan seleksi.


A. Hak dan Kewajiban Guru PPPK JF Sekolah Rakyat

Berikut adalah beberapa hak serta kewajiban yang akan didapatkan oleh pendidik di Sekolah Rakyat.

Hak

  • Terdaftar secara resmi sebagai ASN PPPK JF Guru di bawah naungan Kemensos;
  • Menerima upah pokok sesuai standar ASN PPPK;
  • Mendapatkan tunjangan fungsional guru PPPK berdasarkan regulasi yang berlaku;
  • Menerima program pembekalan khusus untuk Guru Sekolah Rakyat.

Kewajiban

  • Mematuhi seluruh kode etik dan kedisiplinan ASN yang berlaku di lingkungan Kemensos;
  • Menjalankan kegiatan belajar mengajar berdasarkan kurikulum resmi yang telah ditentukan;
  • Sanggup ditugaskan di lokasi Sekolah Rakyat mana pun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • Sedia mengemban tanggung jawab ekstra sesuai instruksi dari Kemensos.

B. Kualifikasi Pendaftaran PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Ketentuan Umum,

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berumur minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun ketika mendaftarkan diri sebagai kandidat pendidik;
  • Tidak memiliki riwayat hukuman penjara berdasarkan keputusan hukum berkekuatan tetap untuk tindak pidana dengan masa kurungan 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Belum pernah diberhentikan secara hormat bukan atas kemauan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun sebagai staf di sektor swasta;
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian RI;
  • Bebas dari keanggotaan maupun kepengurusan partai politik serta tidak ikut serta dalam aktivitas politik praktis;
  • Memegang ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  • Telah lulus dan mengantongi Sertifikat Pendidik dari program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  • Memiliki kondisi fisik dan mental yang prima sesuai dengan kebutuhan formasi yang dituju;
  • Sanggup ditugaskan di seluruh daerah di lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus,

  • Memiliki nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
  • Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan;
  • Telah menuntaskan rangkaian seleksi ASN PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 serta namanya tercantum dalam sistem SSCASN;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif berbahaya lainnya (NAPZA); serta
  • Siap sedia untuk tinggal dan bertugas di lingkungan sekolah berasrama (boarding school).

C. Alur dan Proses Seleksi

1. Rekrutmen Awal Pendidik Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen

Informasi mendalam mengenai tata cara pendaftaran calon pendidik Sekolah Rakyat Tahap II T.A. 2025 merujuk pada rilis resmi dari Kemendikdasmen. Tautan resmi Kemendikdasmen dapat dikunjungi melalui https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.

2. Tes Kemampuan Tambahan Sekolah Rakyat

  1. (a) Nama-nama kandidat guru Sekolah Rakyat yang diserahkan kepada Kemensos dari hasil saringan tahap awal (poin 1) merupakan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap ujian kemampuan tambahan oleh Kemensos.
  2. (b) Tahapan asesmen yang dimaksud pada poin (a) meliputi tes sebagai berikut:
    1. Psikotes;
    2. Ujian Kemampuan Bahasa Inggris; serta
    3. Wawancara.
  3. (c) Evaluasi kompetensi pada bagian (b) diselenggarakan sepenuhnya secara online (daring).
  4. (d) Bagi kandidat guru yang melewatkan atau tidak mengikuti ujian yang dimaksud pada poin b

Penentuan Kelulusan Akhir

  1. Pihak Kemensos akan mengirimkan data nilai ujian kompetensi tambahan sebagaimana tertera di poin C kepada pihak BKN.
  2. BKN bertugas mengolah serta mengintegrasikan perolehan nilai seleksi lewat sistem komputasi BKN.
  3. Kemensos bakal memublikasikan hasil akhir Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II lewat situs resminya di kemensos.go.id. Atas dasar pengumuman ini:
    1. Kandidat guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat segera bersiap untuk ditempatkan pada titik Sekolah Rakyat yang telah ditentukan.
    2. Kandidat yang belum berhasil lolos dalam rekrutmen kali ini masih memiliki peluang untuk mendaftar pada seleksi guru Sekolah Rakyat di periode mendatang.
  4. Tenaga pendidik Sekolah Rakyat yang telah resmi diangkat oleh Kemensos akan menyandang status PPPK di lingkungan kerja Kemensos.

Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada lampiran berkas di bawah ini:

Perhatian : Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terkait proses perekrutan di situs ini. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan kami dan perusahaan meminta biaya, seperti untuk transportasi, akomodasi, atau hal lainnya, dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah tindakan penipuan.