Dalam rangka Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran (T.A.) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengundang segenap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Calon PNS di lingkungan kerja BKN, dengan persyaratan dan ketentuan berikut ini:
RINCIAN FORMASI KEBUTUHAN
Jumlah alokasi formasi untuk Calon PNS BKN T.A. 2024 telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, yaitu sebanyak 529 formasi. Informasi mengenai detail jabatan, syarat pendidikan, kuota, serta lokasi penempatan dapat dilihat langsung pada Lampiran I dokumen pengumuman ini.
KATEGORI PENETAPAN KEBUTUHAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, kategori formasi Calon PNS BKN T.A. 2024 terbagi atas:
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 terkait Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, jenis kebutuhan seleksi ini terdiri dari:
- Formasi Umum, ditujukan bagi para pelamar yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan umum berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku; serta
- Formasi Khusus, yang disediakan khusus bagi:
- Lulusan Terbaik (Cumlaude), dengan ketentuan pendaftar merupakan lulusan berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude pada jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk lulusan Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:
- Perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi institusi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah; atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh surat penyetaraan ijazah beserta surat keterangan penyetaraan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Lulusan Terbaik (Cumlaude), dengan ketentuan pendaftar merupakan lulusan berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude pada jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk lulusan Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:
- Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pendaftar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, wajib melampirkan surat keterangan medis dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis serta derajat kedisabilitasannya, serta menyertakan video singkat yang menampilkan aktivitas harian pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Putra/Putri Papua, dengan syarat pendaftar merupakan keturunan asli Papua (dari garis keturunan Bapak dan/atau Ibu kandung Papua), yang dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi, serta surat rekomendasi dari Kepala Desa atau Kepala Suku setempat; dan
- Putra/Putri Kalimantan, khusus untuk formasi yang penempatannya dialokasikan di wilayah Ibu Kota Nusantara, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan.
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here

