Lowongan Kerja Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Sekretariat Jenderal Komnas HAM Tahun 2024

Diposting oleh:
Tanggal publikasi:
Kategori:CPNS, D3, Fresh Graduate, Full Time, Pemerintahan, S1CPNS, D3, Fresh Graduate, Full Time, Pemerintahan, S1
Lokasi:Seluruh Indonesia
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:D3, D4/S1
Pengalaman:0 Tahun

Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya akan ditempatkan di lingkungan Setjen Komnas HAM.

Syarat Umum :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta;
  • Tidak sedang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, anggota TNI, atau anggota Polri;
  • Bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik dan tidak berkecimpung dalam kegiatan politik praktis;
  • Mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar;
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  • Bebas dari ketergantungan pada narkotika, obat-obatan terlarang, atau zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang sah dari Rumah Sakit Pemerintah setempat wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir);
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam segala bentuk pelanggaran selama proses seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang kini tengah dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai;
  • Bagi pelamar berstatus PPPK yang melamar lowongan CPNS atau PPPK, wajib telah menyelesaikan Masa Perjanjian Kerja (MPK) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun serta telah mengantongi persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
  • Bersedia ditugaskan di mana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 bagi pendaftar kategori Umum.

REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2024

Informasi Formasi Lainnya:

Perhatian : Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terkait proses perekrutan di situs ini. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan kami dan perusahaan meminta biaya, seperti untuk transportasi, akomodasi, atau hal lainnya, dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah tindakan penipuan.