menantisenja.COM – Organisasi mandiri ini beroperasi di tingkat daerah dan berfungsi sebagai wadah koordinasi serta konsultasi bagi warga dengan Pemerintah Daerah.
Didirikan pada tahun 2003 berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur lalu lintas, angkutan jalan, perkeretaapian, perairan sungai dan danau, serta penyeberangan di wilayah DKI Jakarta. Aturan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244), serta Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 yang menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta.
Penerimaan Peserta Magang Angkatan ke-6 Dewan Transportasi Kota Jakarta
- Perencanaan dan Transportasi
- Hubungan Masyarakat, Konten, dan Media
Informasi Tambahan:
- Kegiatan magang ini berjalan selama 3 bulan secara sukarela tanpa adanya pemberian uang saku. Meski demikian, Anda akan memperoleh pengalaman berharga, surat keterangan magang resmi, sertifikat, serta kesempatan ikut serta dalam peninjauan langsung ke berbagai sarana transportasi publik di wilayah Jabodetabek.
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here

